Detail List Data Hak Cipta LPPM UWHS
Tanggal Pengajuan
2018-11-16
No Aplikasi
EC00201854498
No Sertifikat
124832
Nama
Dr. Hargianti Dini Iswandari, drg.,M.M
Prodi
Sub Jenis
Karya Tulis (Artikel)
Judul
Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-undang No. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran
Uraian
Peraturan perundangâ undangan merupakan salah satu wujud hukum, sementara hukum sendiri mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar wujud tersebut. Sering terjadi kerancuan dimana Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK) dianggap sama dengan hukum kedokteran atau juga hukum kesehatan (health law/ medical law). Hal ini karena hukum dimaknai âsebatas peraturanâ untuk memenuhi kebutuhan praktis, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan yang inti permasalahannya berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran. âHukum Kesehatanâ meliputi ketentuan yang secara langsung mengatur masalah kesehatan, penerapan ketentuan hukum pidana, hukum perdata, serta hukum administratif yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Hukum kedokteran memiliki ruang lingkup seperti di bawah ini: a. Peraturan perundangâundangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah bidang kedokteran, contohnya: UUPK b. Penerapan ketentuan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yang tepat untuk hal tersebut c. Kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus-menerus dalam bidang kedokteran, perjanjian internasional, serta perkembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi yang diterapkan dalam praktik kedokteran, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran d. Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran. Uraian di atas menunjukkan bahwa UUPK hanya salah satu aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran dan tidak dapat disebut sebagai hukum kedokteran ataupun hukum kesehatan. Terkait penyelenggaraan praktik kedokteran , dalam UUPK terkandung aspek hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana yang saling berkelindan satu sama lain A. Prinsip keahlian dan kewenangan, yaitu lima unsur standar profesi medik yang meliputi: 1. Ketelitian dan kecermatan 2. Standar medis 3. Kemampuan rataârata 4. Tujuan tindakan 5. Proporsionalitas tindakan. B. Prinsip otoritas pasien, bahwasanya setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi harus mendapat persetujuan. Persetujuan pasien baru dapat diberikan setelah menerima informasi dan memahami segala sesuatu yang menyangkut tindakan tersebut. C. Prinsip pencatatan (rekam medik) yang wajib dibuat oleh dokter. Rekam medik harus memenuhi ke lima nilai yakni Administration, Legal, Finance, Research, Education, dan Documentation (ALFRED). D. Prinsip perlindungan kepada pasien berupa kewajiban dokter menyimpan rahasia pasien yang diketahui baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebenarnya masalah rahasia kedokteran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10/1966, jauh sebelum UUPK diundangkan. E. Dasar hubungan hukum antara pasien dengan dokter (dan dokter gigi) adalah upaya maksimal untuk penyembuhan pasien yang disebut perikatan ikhtiar (inspanning verbintenis), yang dilakukan dengan cermat dan hati-hati (met zorg en inspanning), dimana penekanan bukan pada hasilnya seperti pada perikatan hasil (resultaat verbintenis) F. Aspek perdata yang dapat dikenakan adalah tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sepanjang memenuhi: 1) adanya perbuatan (berbuat atau tidak berbuat), 2) perbuatan itu melanggar hukum (tidak hanya melanggar undang-undang), kebiasaan dan kesusilaan, 3) ada kerugian, 4) ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian, serta 5) ada unsur kesalahan. Ukuran yang digunakan adalah kesesuaian dengan standar profesi medik, serta kerugian yang ditimbulkan.
Sertifikat