Detail List Data Hak Cipta LPPM UWHS
Tanggal Pengajuan
2018-11-16
No Aplikasi
EC00201854486
No Sertifikat
124831
Nama
Dr. Hargianti Dini Iswandari, drg.,M.M
Prodi
Sub Jenis
Karya Tulis (Artikel)
Judul
Persepsi Dokter Terhadap Tuntutan Hukum
Uraian
Konsep hukum sebagai manifestasi makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antarpelaku sosial, tentunya berbeda dari pengertian hukum menurut pendapat Kelsen yang menyebut hukum sebagai 'sistem/norma yang mengatur perilaku manusia': Berbeda lagi dengan pendapat Austin yang menyebut hukum sebagai 'aturan yang diberlakukan untuk mengatur seseorang oleh seseorang/institusi yang mempunyai kekuasaan atau dalam hal ini adalah negara Permasalahan pelayanan kesehatan, tidak bisa dikupas hanya dengan mencermati sepenggal waktu atau kegiatan, beban kerja dan kinerja dokter (performance) merupakan sub-sistem yang erat hubungannya, saling terkait, terpadu dan berkesinambungan, dengan sejumlah sub-sistem lain seperti sarana-prasarana, ketenagaan, pembiayaan kesehatan, kondisi masyarakat, serta peraturan yang berlaku saat itu. Sistem pelayanan kesehatan dimulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi hasil, yang seluruhnya dilandaskan pada komponen kemasyarakatan serta keadaan umum yang dimiliki. Dasar-dasar Pembangunan Kesehatan adalah nilai kebenaran dan aturan pokok yang menjadi landasan untuk berpikir dan bertindak dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dasar-dasar tersebut bertumpu pada pencapaian pelayanan pada kurun waktu tertentu dan merupakan landasan dalam penyusunan visi, misi dan strategi serta sebagai petunjuk pokok, untuk pelaksanaan pembangunan kesehatan yang lebih baik. Selain harus ditinjau dari berbagai aspek, hal terpenting yang harus dibangun diantara seluruh pemangku kebijakan , adalah adanya informasi yang akurat Informasi dalam penelitian ini adalah informasi yang disampaikan dalam interaksi antara dokter dengan direktur rumah sakit, antara dokter dengan dokter dan antara dokter dengan pasien. Informasi yang didapat merupakan data untuk memahami apa dan bagaimana keadaan hukum yang ada (berlaku) di suatu waktu, di suatu tempat dan dikonstruksi oleh suatu komunitas tertentu yakni para dokter (law as it is in (human) actions). Dengan demikian konsep hukum yang digunakan dalam perspektif ini jelas berbeda dengan yang digunakan dalam perspektif yuridis-normatif, dimana hukum dimaknai sebagai tata aturan formal yang dirumuskan dan ditegakkan oleh otoritas tertentu, dalam hal ini negara. Pada situasi ini, para dokter berstatus sebagai homo sapiens sekaligus homo socius, sedangkan di sisi yang lain masyarakat juga memiliki status yang sama, di mana tiap fihak menempati posisi yang seimbang menurut ukuran masing-masing. Kriteria pelayanan kesehatan yang menjadi keinginan (needs) dan kebutuhan (wants) masyarakat, meliputi bagaimana dokter (dan rumah sakit) : 1. Menciptakan kesejajaran (alignment), 2. Memberikan informasi (information) dan 3. Melakukan pemberdayaan (empowerment).
Sertifikat